HOLOPIS.COM, JAKARTA – Melalui surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rasi Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir, Pengurus Besar Nahdlatu Ulama (PBNU) telah menetapkan Yahya Cholil Staquf bukan lagi menjabat sebagai Ketua Umum.
“KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis poin ketiga surat edaran yang dilihat Holopis.com.
Salah satu pertimbangannya adalah hasil pertemuan di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol Jakarta, bahwa KH Afifuddin Muhajir sebagai Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada KH Yahya Cholil dokumen risalah rapat harian Syuriyah PBNUtanggal 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku pimpinan rapat.
Kemudian pada tanggal 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.I.02.7/99/11/2025 tertanggal 22 November 2025 tentang penyampaian hasil keputusan rapat harian syuriyah PBNU dengan lampiran risalah rapat harian syuriyah.
Dengan demikian, tiga hari pasca penyampaian surat tersebut maka status Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU dianggap telah selesai.
“Maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki kewenangan dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atay yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” lanjut poin keempat.


Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai Ketua Umum PBNU pasca Gus Yahya dianggap tidak lagi sebagai mandataris, maka Rais Aam PBNU yakni KH Miftachul Akhyar akan menjadi pejabat sementara.
“Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama,” pungkasnya.


