Anti Ribet! Layanan SIM Keliling Jakarta Beroperasi di 5 Titik


Oleh : Ronalds Petrus Gerson

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan membuka layanan SIM Keliling di lima titik pada Rabu. Layanan ini menjadi pilihan praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.

Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai 08.00–14.00 WIB dan tersebar di lima lokasi berikut:

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Rabu (26/11/2025):

  1. Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  4. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
  5. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Warga yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa beberapa dokumen, yaitu:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Perlu diketahui, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru melalui Satpas.

Untuk biaya perpanjangan, tarifnya mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Sementara itu, untuk SIM B, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan keliling. Pemilik SIM B wajib mengurusnya langsung di Satpas karena adanya perbedaan persyaratan serta diperuntukkan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Dengan hadirnya lima titik SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat mengurus administrasi berkendara dengan lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus antre panjang.

Tampilan Utama