Sementara itu, untuk SIM B, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan keliling. Pemilik SIM B wajib mengurusnya langsung di Satpas karena adanya perbedaan persyaratan serta diperuntukkan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Dengan hadirnya lima titik SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat mengurus administrasi berkendara dengan lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus antre panjang.
- Advertisement -

