DJP Sukses Tagih Rp11,48 Triliun dari Penunggak Pajak Jumbo
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengantongi Rp11,48 triliun dari proses penagihan aktif terhadap penunggak pajak.
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyebut, sebanyak 201 wajib pajak (WP) memiliki tunggakan pajak dalam nominal yang cukup besar. Namun baru 104 WP yang melakukan pembayaran atau mencicil kewajibannya.
“Dari 104 wajib pajak sudah melakukan pembayaran atau angsuran, realisasi yang berhasil kami cairkan sebesar Rp11,48 triliun. Ini angka sampai kalau tidak salah 19 November 2025,” ujar Bimo, Senin (24/11/2025) dikutip Holopis.com.
Untuk mempercepat penyelesaian sisa tunggakan dari kelompok WP terbesar, DJP memperkuat penagihan melalui strategi yang lebih agresif dan terkoordinasi.
Bimo menyebutkan bahwa DJP melakukan penagihan langsung kepada para wajib pajak yang menunda pembayaran kewajibannya.
Selain itu, DJP menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait, baik internal Kementerian Keuangan maupun lembaga eksternal.
Kolaborasi itu, lanjut Bimo, akan melibatkan lembaga jasa keuangan dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penagihan berjalan efektif.
DJP juga meningkatkan koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset (BPA), terutama untuk menangani wajib pajak yang tengah bersinggungan dengan masalah hukum.
Upaya memperketat penagihan terhadap para penunggak terbesar menjadi bagian dari strategi DJP untuk menjaga penerimaan negara, terlebih ketika kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semakin besar.
Dengan realisasi penagihan yang telah berjalan, pemerintah berharap tunggakan pajak dari para WP besar dapat segera masuk ke kas negara, sehingga menambah ruang fiskal di tengah kebutuhan belanja negara yang terus meningkat.
DJP menegaskan bahwa proses penagihan akan terus dilanjutkan melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum, guna memastikan seluruh wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.