Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR

9 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU Penyesuaian Pidana) kepada DPR dalam rapat kerja Komisi III DPR, Senin 24 November 2025.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej hadir mewakili pemerintah menyampaikan penjelasan Presiden Prabowo Subianto atas RUU tersebut.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Eddy Hiariej menjelaskan, RUU Penyesuaian Pidana telah masuk Program Legislasi Nasional 2025-2029. Presiden menugaskan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam seluruh pembahasan RUU bersama DPR, termasuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai substansi pasal-pasal yang dikaji.

Eddy menegaskan pengajuan RUU ini merupakan upaya pemerintah menyelaraskan seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem pemidanaan baru yang akan berlaku 2 Januari 2026.

- Advertisement -

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu konsisten dan modern,” katanya.

Eddy menjelaskan empat alasan utama pentingnya penyusunan RUU:

Pertama, perubahan sosial yang cepat serta kebutuhan harmonisasi sistem pemidanaan mengharuskan penataan ulang berbagai ketentuan pidana di undang-undang sektoral agar selaras dengan filosofi dan struktur pemidanaan KUHP baru.

Kedua, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru, sehingga seluruh aturan yang masih memuat pidana kurungan perlu dikonversi dan disesuaikan.

Ketiga, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru masih memerlukan penyempurnaan, baik terkait format, kebutuhan penjelasan tambahan, maupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan yang menghapus minimum khusus dan pidana kumulatif.

Keempat, penyesuaian harus dilakukan sebelum KUHP berlaku 2 Januari 2026 guna menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pemidanaan.

RUU Penyesuaian Pidana disusun untuk menata kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sejalan dengan struktur dan asas-asas pemidanaan dalam KUHP baru.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
9 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis