Jakarta Bebas Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kenderaan Hingga 31 Desember 2025

5 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor, maupun masyarakat yang hendak melakukan balik nama kendaraan di wilayah administrasi DKI Jakarta.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini sebagai berikut ; Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya. Kemudian masyarakat juga tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah.

- Advertisement -

Kebijakan ini berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagi dari simulasi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor tanpa khawatir denda.

“Kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak serta wujud komitmen Pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak,” kata Lusiana dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (22/11/2025).

Oleh sebab itu, ia pun mendorong agar masyarakat segera menunaikan kewajiban membayar pajaknya dengan tenang dan nyaman. Serta memanfaatkan momentum 10 November – 31 Desember 2025 demi mengurangi beban.

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal,” tuturnya.

Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat.

Dalam rangka untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui : Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
5 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis