Mentan Cabut Izin 115 Kios yang Jual Pupuk di Atas HET
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencabut izin usaha 115 kios pupuk yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi dan mengancam mencabut izin 136 kios lainnya yang mempersulit petani membeli pupuk subsidi, Jumat (21/11/2025).
"Sekarang ini masih ada, satu minggu ini ada 115 kios itu harga jual pupuk subsidi di atas HET. Dan hari ini juga kita tindaklanjuti meminta kepada Pupuk Indonesia untuk izinnya dicabut," kata Amran di kediamannya, Kalibata, Jakarta.
Amran juga mengancam mencabut izin 136 kios yang masih mewajibkan kartu tani sebagai syarat pembelian pupuk subsidi. Pemerintah telah menetapkan pembelian pupuk subsidi hanya memerlukan KTP.
"Kemudian masih ada saudara kita dari seluruh Indonesia, 136 kios yang melarang atau mempersulit untuk menembus pupuk dengan menggunakan KTP. Kalau ini 136 kios kami minta ditegur. Jadi teguran, tapi kalau minggu depan masih terjadi izinnya juga kita cabut," katanya.
Penegasan Syarat Pembelian
Amran menegaskan pembelian pupuk subsidi hanya memerlukan KTP, tidak diwajibkan kartu tani. "Masih ada yang melaporkan 136 kios mewajibkan menggunakan kartu tani. Ini kami wajib KTP saja cukup, tidak diwajibkan lagi kartu tani," katanya.
Mentan menyatakan tidak akan memberikan ampun kepada kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET yang telah diturunkan pemerintah sebesar 20%. "Tapi nanti mengecek juga di bawah, dan biasanya kalau sudah kita beri bukti itu langsung dicabut izin usahanya," katanya.
Total 190 Distributor Dicabut Izin
Sebelumnya pada Oktober 2025, Amran telah mencabut izin usaha 190 distributor hingga pengecer karena menjual pupuk subsidi di atas HET. Pencabutan meliputi 135 pengecer-distributor dan 55 lainnya yang ditemukan saat sidak di Lampung, Maluku, dan Sulawesi.
Sebanyak 101 distributor tengah dipantau karena dalam laporan tidak dicantumkan alamat. Amran meminta masyarakat melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp 082311109690 dengan jaminan kerahasiaan pelapor.