HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melakukan pencegahan terhadap Dirut PT. Djarum Victor Rachmat Hartono serta mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Disamping itu, ikut dicegah Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo (Komisaris PT. Graha Padma Internusa) dan Karl Layman ( Pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak).
“Mereka dicegah sejak 14 November hingga 6 bulan kemuka,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Jumat (21/11).
Anang menegaskan bahwa pokok perkara yang disidik, adalah dugaan memperkecil kewajiban pajak (perusahaan, Red) dengan imbalan fee atau gratifikasi kepada oknum pejabat pajak pada periode 2016-2020.
“Jadi bukan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak,” tegasnya.
Sementara itu, dengan pengajuan cegah yang telah dilakukan Kejagung terhadap bos PT Djarum, bisa saja mengarah kepada penetapan tersangka.
“Kenapa tidak?” ucap pengamat hukum Erman umar.
Mengacu kepada ketentuan perundangan dan praktik beracara, menurut Erman pencegahan dilakukan karena dugaan akan melarikan diri dan atau diduga kuat terlibat tindak pidana
“Dalam konteks seperti inilah, status saksi sangat berpotensi berubah status,” ujarnya.
Namun kemudian, dia mengingatkan perubahan status tersebut bergantung kepada alat bukti.
Sesuai UU Keimigrasian No. 6/2011 seseorang dapat dicegah karena alasan keimigrasian dan atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.

