Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi, Kuasa Hukum: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan!
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pihak Roy Suryo Cs menolak narasi mediasi dan perdamaian yang dibangun sejumlah pihak terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Roy Suryo Cs tak gentar dan tak mau kompromi dalam kasus ini.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin menyindir Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie yang menyarankan mediasi dalam kasus ijazah Jokowi. Begitu pun pernyataan Faisal Assegaf yang sempat bicara perdamaian.
Ahmad menyampaikan agar tak percaya dengan siapa pun yang mengklaim sebagai perwakilan tim kuasa hukum atau juru bicara dengan narasi bangun perdamaian.
"Jadi, sekali lagi tidak ada perdamaian dengan kepalsuan. Tidak ada perdamaian dengan kebohongan. Tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Sekali tidak ada lagi kompromi," kata Ahmad saat di Polda Metro Jaya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Jumat (21/11/2025).
Dia bilang kliennya dalam kasus ijazah Jokowi tetap bersama dengan aspirasi rakyat yang ingin membuka kasus ini sampai ke akar-akarnya. Dia menegaskan kasus ijazah Jokowi ini adalah ranah pidana, bukan perdata.
Maka itu, dia menolak adanya mediasi untuk membangun narasi perdamaian. "Termasuk kemarin kami komplain, saudara Faisal Assegaf bicara tentang perdamaian dan Prof Jimly Asshidiqie yang bicara mediasi, ini kasus pidana, bukan kasus perdata," lanjut Ahmad.
"Kemarin saat kasus perdata, saudara Jokowi berulang kali dimediasi justru tak pernah hadir," tutur Ahmad.
Kasus Sudah Masuk Ranah Pidana
Ahmad mengatakan dengan kasus kali ini dengan kliennya yang sudah jadi tersangka adalah ranah pidana. Maka itu, Jokowi sebagai pelapor mesti hadir di pengadilan.
"Ini kasus pidana, dengan saudara Jokowi yang melaporkan maka saudara Jokowi yang harus masuk ke pengadilan. Jadi, jangan membangun narasi mediasi di kasus pidana," tuturnya.
Lebih lanjut, Ahmad juga akan minta pihaknya gelar perkara khusus ke Polda Metro Jaya. Dia mengatakan gelar perkara khusus ini sudah pernah diminta sejak lama tapi belum ditindaklanjuti.
Dalam kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka. Status 8 orang tersangka itu dibagi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, dan Muhammad Rizal Fadillah. Kelima tersangka klister pertama itu dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Lalu, klater kedua ada tiga tersangka yaitu Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Tiga tersangka dari klaster kedua ini dijerat polisi dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Delapan tersangka itu belum ditahan polisi. Tapi, mereka sudah dicekal ke luar negeri dan dikenakan wajib lapor.