Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi, Kuasa Hukum: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan!

42 Shares

Dalam kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka. Status 8 orang tersangka itu dibagi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, dan Muhammad Rizal Fadillah. Kelima tersangka klister pertama itu dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Lalu, klater kedua ada tiga tersangka yaitu Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Tiga tersangka dari klaster kedua ini dijerat polisi dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Delapan tersangka itu belum ditahan polisi. Tapi, mereka sudah dicekal ke luar negeri dan dikenakan wajib lapor.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
42 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis