KPK Cermati KUHAP Baru: Ada Pasal yang Bisa Hambat Kinerja Antirasuah?

28 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan menganalisa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 18 November 2025. Kajian lebih lanjut dilakukan untuk memetakan pasal-pasal yang berpotensi menghambat kinerja lembaga antirasuah.

“Nanti biar dikaji oleh Biro Hukum, yakni ada tidak dalam RUU KUHAP yang bisa menghambat (kinerja). Akan tetapi, harapan saya sih mudah-mudahan tidak ada lagi,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (20/11/2025).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Selain itu, Setyo berharap RUU KUHAP yang baru disetujui DPR itu tidak mengurangi kewenangan lembaga antirasuah. “Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah,” kata dia.

Diketahui, RUU KUHAP tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 November 2025 dan direncanakan berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurut Setyo, RUU KUHAP yang baru disetujui DPR telah mengakomodasi sejumlah pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK.

- Advertisement -

“Pasti sudah diakomodasi karena kan cukup banyak pasal-pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK. Pasti segala sesuatunya, hal-hal yang sifatnya prinsip yang jadi kewenangan KPK tetap bisa dijalankan, dan tidak memengaruhi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK,” tutur Setyo.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
28 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis