Konsisten Lindungi UMKM, Menkeu Purbaya Kekeh Ogah Legalkan Bisnis Thrifting


Oleh : Khoirudin Ainun Najib

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tetap konsisten menertibkan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas (thrifting) yang masuk ke Indonesia secara tidak sah.

Hal ini dilakukan guna melindungi industri dalam negeri, memastikan kepatuhan aturan, dan menjaga kualitas produk yang beredar di pasar.

Purbaya merespons permintaan sebagian pedagang thrifting yang ingin agar aktivitas mereka dilegalkan dan menyatakan kesediaan membayar pajak. Namun menurutnya, isu utamanya ada pada legalitas produk impor bekas, bukan soal pajak.

"Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal," tegas Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025) dikutip Holopis.com.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran hukum tidak dapat dinegosiasikan dengan kewajiban pajak. Purbaya kemudian memberikan analogi yang lebih lugas perihal tersebut.

"Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!" ujarnya.
"Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu. Jadi itu utamanya," tambahnya.

Penertiban terhadap barang thrifting ilegal ini dipandang pemerintah sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat perekonomian nasional.

Pasalnya, produk impor ilegal sering masuk tanpa standar keamanan dan kesehatan, telah merugikan industri tekstil nasional, serta menekan pelaku UMKM lokal yang memproduksi barang baru.

Sebelumnya, suara dari pelaku thrifting juga sempat muncul dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR RI. Pedagang Thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi meminta agar aktivitas thrifting dilegalkan dengan alasan keberlangsungan hidup jutaan orang.

"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan… karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta (orang) yang berhubungan dengan pakaian thrifting," kata Rifai, Rabu (19/11/2025).

Sebagai bagian dari solusi, pemerintah tidak semata menindak, tetapi juga membuka jalan transisi bagi para pedagang thrifting melalui penyediaan alternatif produk legal.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa sebanyak 1.300 merek lokal telah disiapkan untuk menggantikan produk impor bekas ilegal.

"Nah, per hari ini tadi saya sampaikan ke Pak Mendag, kita sudah mengkonsolidir kurang lebih 1.300 merek brand lokal per hari ini," ujar Maman di kantor Kemendag, Senin (17/11/2025).

Maman memastikan pemerintah akan menemui para pedagang thrifting dan mendorong mereka beralih ke produk-produk lokal yang lebih aman, berkualitas, dan sesuai regulasi.

Produk tersebut mencakup beragam kebutuhan fesyen, mulai dari pakaian, celana, sepatu hingga sandal.

"Jadi macam-macam ada baju, ada celana, ada sepatu, ada sendal, jadi total itu ada 1.300-an merek," imbuhnya.

Tampilan Utama
/