Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ira Puspadewi Minta Perlindungan Hukum dari Presiden Prabowo
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Usai mendengar putusan dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim, Ira berharap adanya perlindungan hukum dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Mohon perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia agar terobosan besar ini untuk Indonesia yang lebih baik, karena kami tidak mengambil keuntungan pribadi sama sekali,” ujar Ira, sebagaimana informasi yang dikutip Holopis.com.
Ira juga meminta doa dan dukungan dari publik serta rekan-rekan media. “Dan kami mohon doa kepada seluruh teman-teman, terima kasih atas dukungan para teman-teman media juga terima kasih,” katanya.
Dianggap Tidak Mendukung Program Pemerintah
Vonis yang dilayangkan kepada Dirut ASDP diputuskan oleh majelis hakim tidak selaras dengan program pemerintah karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai direksi BUMN, dan menyebabkan PT ASDP mengalami kerugian serta terjebak hutang.
“Hal yang memberatkan adalah bahwa tindakan terdakwa dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11).