Vidi Aldano Bebas dari Ganti Rugi Pasca Gugatan Keenan Nasution Ditolak

32 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Drama hak cipta yang melibatkan Vidi Aldiano, serta lagu Nuansa Bening yang ia nyanyikan akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Keenan Nasution, sebagai penulis dari lagu tersebut. Putusan yang terlihat dari Sistem Informasi Penelursuran Perkara (SIPP) pn Jakarta Pusat, menuliskan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan, dikutip Holopis.com, Jum’at (21/11).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Sebelumnya, dua pencipta lagu ‘Nuansa Bening’ menuding Vidi Aldiano telah menyanyikan lagu itu kembali dan mendapatkan keuntungan tanpa izin dari mereka.

Para menggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp24.5 miliar dan berniat menyira rumah Vidi Aldiano di wilayah Jakarta Selatan untuk jaminan. Kemudian tudingan berlanjut saat lagu itu didistribusikan di beberapa platform digital seperti Apple Music, Spotify, serta Youtube Music.

- Advertisement -

Majelis Hakim Mengabulkan Eksepsi Vidi Aldiano

Setelah berbagai macam tudingan, majelis hakim kemudian mengabulkan eksepsi dari Vidi Aldiano, sehingga semua gugatan tidak diterima dan tak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Dengan ditolaknya gugatan, berarti Vidi Aldiano pun bebas dari ganti rugi hingga lebih dari Rp28 miliar.

Sekedar mengingatkan kembali Sobat Holopis, Nuansa Bening adalah lagu lawas populer ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang ngetop pada tahun 1978. Kemudian Vidi kembali menyanyikan lagu ini pada tahun 2008.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
32 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis