Warga Jadetabek Wajib Tahu! Ini Lokasi Samsat Keliling Kamis 20 November


Oleh : Ronalds Petrus Gerson

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (20/11/2025).

Melalui akun resmi @tmcpoldametro, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang pengesahan STNK tahunan, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor Samsat utama.

Berikut daftar lokasi Samsat Keliling di Jadetabek hari ini:

  1. Jakarta Pusat: Halaman Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  2. Jakarta Utara: Halaman Samsat & Masjid Al Musyawarah (08.00–14.00 WIB)
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
  4. Jakarta Selatan: Gudang Sarinah Cikoko & Samsat Pancoran (09.00–15.00 WIB)
  5. Jakarta Timur: Samsat Kramat Jati & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
  6. Tangerang Kota: Alun-Alun Cibodas & Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
  7. Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
  8. Ciledug: Giant Poris Gaga & Fesh Market Greenlake City (09.00–12.00 WIB)
  9. Ciputat: Samsat Ciputat & Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  10. Kelapa Dua: Gading Serpong, Gtown House Square (08.00–14.00 WIB)
  11. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya (08.00–12.00 WIB)
  12. Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–14.00 WIB)
  13. Depok: Samsat Depok & Kelurahan Tugu (08.00–14.00 WIB)
  14. Cinere: Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Syarat lainnya, tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan pembayaran lima tahunan dan penggantian plat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Dengan adanya layanan ini, warga di wilayah Jadetabek dapat lebih mudah, cepat, dan praktis mengurus pajak kendaraan tanpa harus mengantre panjang di kantor utama.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi ini demi menghindari calo dan memastikan seluruh pembayaran tercatat dalam sistem resmi pemerintah.

Tampilan Utama