Sejak diberlakukannya aturan baru, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi disesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Sistem ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengatur jadwal perpanjangan tanpa kebingungan.
Adapun biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga wajib menyiapkan biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Polda Metro Jaya mengimbau warga agar tidak menunda perpanjangan SIM. Pengemudi yang kedapatan membawa SIM kedaluwarsa akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009, berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Dengan adanya layanan SIM Keliling di berbagai wilayah, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat memperpanjang SIM tanpa antre panjang di kantor Satpas. Pastikan Anda datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pelayanan.


