HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke kantor Satpas.
Layanan ini hadir di lima titik strategis di Ibu Kota pada Kamis (20/11/2025) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Melalui akun resmi @tmcpoldametro di platform X, Ditlantas mengumumkan lokasi-lokasi pelayanan SIM Keliling sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan fotokopinya, bukti tes kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.


