HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 terkait pengelolaan rekening pada bank umum. Langkah OJK itu sebagai upaya untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor Perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening mesti dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik.
“Untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Dian Ediana, dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi OJK, Rabu, (19/11/2025).
Dian menuturkan menuturkan POJK itu, bank mesti memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Dijelaskan dia, bank juga perlu memastikan bahwa nasabah bisa dapat kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.

“Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan,” jelas Dian .
Kemudian, ia menambahkan dalam melakukan pengelolaan rekening, bank perlu membagi klasifikasi rekening menjadi tiga. Pertama, rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
Kedua, rekening tidak aktif yakni rekening yang tak punya aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari. Lalu, ketiga rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari atau 5 tahun.
“Dalam POJK ini diatur secara lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening,” tutur Dian.
Pun, ia menambahkan nasabah juga diwajibkan beri informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank. “Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah,” tutur Dian.
Dari keterangan OJK, dengan ketentuan POJK itu, maka bank juga harus sebagai berikut:



