Pemilik PT Albilad Universal Terseret Skandal Korupsi Haji
HOLOPIS.COM, JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Dimana kali ini sejumlah pemilik travel perjalanan haji, termasuk PT Albilad Universal ikut terseret dalam skandal tersebut.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.
Saksi yang diperiksa tersebut antara lain:
1. Muhammad Syafii Antonio selaku Direktur Utama PT Tauba Zakka Atkia
2. Iwan Tigor Hamsana selaku Direktur PT Aril Buana Wisata
3. Wiwi Isbaniati selaku Direktur PT Albilad Universal
4. Salmin Alweyni selaku Direktur Utama PT Mideast Express
5. H Mohammad selaku Direktur PT Oranye Patria Wisata
6. Ismail Luthfi selaku Direktur Utama PT Sakinah Tour And Travel
7. Nurbethi selaku Direktur PT Asia Utama Wisata
8. Shady selaku Direktur PT Khalifa Wisata
9. Laila Machmud selaku Direktur PT Nabila Surabaya Perdana
Untuk diketahui, Fuad Hasan Masyhur pernah menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (FSATHU).
Sebagai pemilik bos Maktour Travel, Fuad Hasan terindikasi mewakili travel-serta asosiasi yang mendapat keuntungan dari kuota haji tambahan.
Pemeriksaan terhadap ratusan agen travel ini dilakukan untuk mengurai dugaan jual beli kuota haji, aliran dana ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag), serta penyimpangan pembagian kuota haji tambahan.
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang pada 2024. Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan tersebut menegaskan, pembagian dilakukan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tersebut justru dibagi rata 50:50% melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel dalam proses tersebut. Bahkan, sekitar 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus, sehingga agen travel mendapat keuntungan besar. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan melakukan serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan kantor Kemenag, rumah ASN, dan kediaman Yaqut Cholil Qoumas. Beberapa pihak juga telah dicegah ke luar negeri untuk mendalami keterlibatan mereka.