Pelaku disangkakan dengan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
- Advertisement -
Pelaku disangkakan dengan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.