Resmi! DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU Setelah 44 Tahun Tak Direvisi


Oleh : Ronalds Petrus Gerson

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II 2025–2026, Selasa (18/11/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, bersama para Wakil Ketua DPR: Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Puan mengajukan pertanyaan persetujuan kepada anggota dewan.

“Apakah Rancangan KUHAP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

Serentak anggota dewan yang hadir menjawab: “Setuju!”

Rapat tersebut mencatat kehadiran 242 anggota secara fisik dan 100 anggota secara virtual, dari total 579 wakil rakyat. Sisanya dinyatakan absen.

Pengesahan tingkat dua ini dilakukan setelah RKUHAP memperoleh persetujuan dari delapan fraksi di Panja Komisi III dalam rapat sebelumnya, Kamis (13/11).

Seluruh fraksi menyepakati bahwa KUHAP memang perlu segera direvisi, mengingat aturan lama telah berusia 44 tahun, sejak terakhir disahkan pada 1981 di era Presiden Soeharto.

DPR RI Setuju RUU KUHAP Jadi Undang- Undang. [Foto: tangkapan layar video]

Revisi KUHAP kali ini membawa sejumlah perubahan krusial, antara lain:

  • Penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP yang baru,
  • Penguatan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut,
  • Penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa,
  • Penegasan peran advokat dalam proses peradilan,
  • Serta pembaruan mekanisme penegakan hukum agar lebih modern dan efisien.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi ini harus memastikan keadilan bagi semua pihak.

“RKUHAP harus menjamin setiap orang, baik tersangka maupun korban, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujarnya.

Namun, pengesahan ini tidak berjalan mulus tanpa kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP secara tegas menolak RKUHAP. Mereka menilai penyusunannya mengandung cacat formil dan materiil.

Bahkan, pada Senin (17/11), koalisi melaporkan 11 anggota Panja RUU KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik dalam proses legislasi sesuai UU MD3.

Koalisi juga mempersoalkan kurangnya partisipasi publik dan menuding nama kelompok mereka dicatut dalam dokumen penyusunan RKUHAP tanpa persetujuan.

“Kami melaporkan sebelas orang dari Panja terkait pembahasan RKUHAP,” kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.

Tampilan Utama