Resmi! DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU Setelah 44 Tahun Tak Direvisi

31 Shares
  • Penguatan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut,
  • Penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa,
  • Penegasan peran advokat dalam proses peradilan,
  • Serta pembaruan mekanisme penegakan hukum agar lebih modern dan efisien.
  • Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi ini harus memastikan keadilan bagi semua pihak.

    “RKUHAP harus menjamin setiap orang, baik tersangka maupun korban, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujarnya.

    - Advertisement -Hosting Terbaik

    Namun, pengesahan ini tidak berjalan mulus tanpa kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP secara tegas menolak RKUHAP. Mereka menilai penyusunannya mengandung cacat formil dan materiil.

    Bahkan, pada Senin (17/11), koalisi melaporkan 11 anggota Panja RUU KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik dalam proses legislasi sesuai UU MD3.

    - Advertisement -

    Koalisi juga mempersoalkan kurangnya partisipasi publik dan menuding nama kelompok mereka dicatut dalam dokumen penyusunan RKUHAP tanpa persetujuan.

    “Kami melaporkan sebelas orang dari Panja terkait pembahasan RKUHAP,” kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.

    - Advertisement -
    Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
    31 Shares
    💬 Memuat kolom komentar Facebook...
    Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

    Berita Terkait

    Terbaru

    holopis holopis