Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi ini harus memastikan keadilan bagi semua pihak.
“RKUHAP harus menjamin setiap orang, baik tersangka maupun korban, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujarnya.
Namun, pengesahan ini tidak berjalan mulus tanpa kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP secara tegas menolak RKUHAP. Mereka menilai penyusunannya mengandung cacat formil dan materiil.
Bahkan, pada Senin (17/11), koalisi melaporkan 11 anggota Panja RUU KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik dalam proses legislasi sesuai UU MD3.
Koalisi juga mempersoalkan kurangnya partisipasi publik dan menuding nama kelompok mereka dicatut dalam dokumen penyusunan RKUHAP tanpa persetujuan.
“Kami melaporkan sebelas orang dari Panja terkait pembahasan RKUHAP,” kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.



