HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II 2025–2026, Selasa (18/11/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, bersama para Wakil Ketua DPR: Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Puan mengajukan pertanyaan persetujuan kepada anggota dewan.
“Apakah Rancangan KUHAP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
Serentak anggota dewan yang hadir menjawab: “Setuju!”
Rapat tersebut mencatat kehadiran 242 anggota secara fisik dan 100 anggota secara virtual, dari total 579 wakil rakyat. Sisanya dinyatakan absen.
Pengesahan tingkat dua ini dilakukan setelah RKUHAP memperoleh persetujuan dari delapan fraksi di Panja Komisi III dalam rapat sebelumnya, Kamis (13/11).
Seluruh fraksi menyepakati bahwa KUHAP memang perlu segera direvisi, mengingat aturan lama telah berusia 44 tahun, sejak terakhir disahkan pada 1981 di era Presiden Soeharto.

Revisi KUHAP kali ini membawa sejumlah perubahan krusial, antara lain:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP yang baru,



