Mantan PM Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Kemanusiaan
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Dunia internasional dikejutkan oleh keputusan Pengadilan Bangladesh yang menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri (PM) Sheikh Hasina. Vonis ini dijatuhkan dalam persidangan in-absentia, karena Hasina telah melarikan diri ke India sejak tahun lalu dan menolak kembali ke Bangladesh untuk menjalani proses hukum.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim Golam Mortuza Mozumder di pengadilan Dhaka yang dipadati pengunjung. Dalam keterangannya, hakim menyatakan bahwa Hasina terbukti bersalah dalam tiga dakwaan besar, yakni penghasutan, memerintahkan pembunuhan, serta gagal mencegah aksi kekerasan yang berujung pada pembantaian massal.
“Kami sepakat menjatuhkan satu hukuman yaitu hukuman mati,” kata Mozumder saat membacakan keputusan, seperti dikutip Holopis.com dari AFP, Senin (17/11/2025).
Persidangan yang dimulai pada 1 Juni tersebut menghadirkan deretan saksi yang memaparkan keterlibatan Hasina dalam tragedi berdarah selama rangkaian unjuk rasa besar yang dipimpin mahasiswa pada Juli–Agustus 2024.
Menurut jaksa, tindakan keras yang dilakukan pemerintah saat itu bertujuan mempertahankan kekuasaan Hasina dan lingkaran keluarganya.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bentrokan yang pecah selama demonstrasi tersebut menelan korban hingga 1.400 jiwa. Angka ini memperkuat tuntutan jaksa penuntut untuk menjatuhkan hukuman paling berat.
Ketua jaksa, Tajul Islam, menegaskan bahwa pembunuhan massal tersebut menuntut vonis setimpal. Ia menyebut, aturan di Bangladesh menetapkan satu hukuman mati untuk satu kasus pembunuhan.
“Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dijatuhi 1.400 hukuman mati. Namun karena itu tidak mungkin, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati,” ujarnya.
Hasina, kini berusia 78 tahun, juga diadili bersama dua mantan pejabat tinggi lainnya, yakni mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga buron, serta mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun, yang sudah ditangkap dan mengaku bersalah.
Jaksa menyebut Hasina sebagai “inti dari seluruh kejahatan” yang terjadi selama pemberontakan tersebut. Mereka juga menilai Kamal layak dijatuhi hukuman mati yang sama.
Dengan vonis ini, Bangladesh memasuki fase baru dinamika politik yang penuh ketegangan, sementara dunia internasional menyoroti proses hukum dan dampaknya terhadap stabilitas regional.