HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan besar yang dinanti para pelaku usaha kecil. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan bahwa plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan dinaikkan menjadi Rp320 triliun pada 2026, sekaligus menghapus batas maksimal frekuensi pengajuan KUR yang selama ini menjadi keluhan banyak UMKM. Kebijakan baru ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2026.
Dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (17/11/2025), Maman menyampaikan bahwa pemerintah juga akan menetapkan bunga flat sebesar 6 persen, tanpa kenaikan progresif seperti aturan sebelumnya.
“Ke depan, teman-teman UMKM sudah tidak dibatasi lagi pengajuan KUR-nya sampai empat kali,” ujarnya.
Selama ini, pelaku UMKM di sektor perdagangan hanya diperbolehkan mengakses KUR maksimal dua kali, sementara sektor produksi bisa empat kali.
Selain itu, bila frekuensi pengajuan sudah mencapai batas, pelaku usaha terpaksa beralih ke kredit komersial dengan bunga tinggi antara 14–15 persen. Kondisi inilah yang, menurut Maman, sering membuat UMKM justru tersendat dalam pertumbuhan usaha.
“Banyak yang usahanya belum sanggup menanggung bunga setinggi itu, sehingga langsung bermasalah,” jelasnya.
Untuk meningkatkan aksesibilitas, pemerintah kini memperluas penyaluran KUR ke beberapa kementerian sekaligus. Tidak lagi hanya terpusat di Kementerian UMKM, tetapi juga melibatkan Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf), Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Kementerian UMKM akan fokus menyalurkan KUR untuk pengembangan desa wisata. Sementara Kementerian P2MI akan menangani penyaluran KUR khusus bagi mantan Pekerja Migran Indonesia yang ingin kembali ke tanah air untuk berwirausaha.
Di sisi lain, sektor perumahan juga mendapat perhatian besar. Maman menyebut bahwa alokasi KUR untuk sektor perumahan mencapai Rp130 triliun, yang disalurkan melalui Kementerian PKP.
Adapun Kementerian Ekraf mendapatkan jatah Rp10 triliun, khusus untuk pelaku kreatif yang sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak paten sebagai jaminan pengembangan usahanya.
Maman menegaskan bahwa total akumulasi plafon KUR dari berbagai kementerian tersebut kini hampir mencapai Rp500 triliun, menandai komitmen pemerintah dalam memperluas dukungan terhadap UMKM di seluruh sektor.



