DPR Sahkan KUHAP Baru Hari Ini, Hoaks Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Dibantah!


Oleh : Dani Yoga

HOLOPIS.COM, JAKARTA - DPR RI menjadwalkan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam rapat paripurna pada Selasa, hari ini. Salah satu substandi yang menuai sorotan terkait isu kewenangan polisi bisa menyadap tanpa izin pengadilan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan dalam Rancangan Undang-Undang tentang KUHAP baru yang mau disahkan, tak mengatur penyadapan sama sekali. Dia menyebut informasi itu keliru atau hoaks.

"Hoaks, kalau beredar informasi bahwa KUHAP baru mengatur agar Polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil ponsel, laptop, dan data," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa, (18/11/2025).

Dia juga menyebut hoaks soal polisi yang sewenang-wenang bisa menangkap, menggeledah dengan menahan pelaku tanpa ada proses hukum tindak pidana. "Semuanya hoaks, alias tidak benar sama sekali," jelas politikus Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut, dia menjelaskan aturan baru dalam KUHAP justru lebih memperketat mekanisme aparat dalam menjalankan proses hukum.

Rapat Paripurna ke 3 DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada hari Kamis, 22 Agustus 2024.

 

Pun, ia meluruskan perihal terkait kewenangan penyadapan. Dia bilang yang benar dalam KUHAP baru seperti Pasal 136 ayat (2) bahwa penyadapan akan diatur secara khusus.

Kata dia, penyadapan dan aturan diskusinya akan diatur dalam UU yang mengatur khusus soal penyadapan usai pengesahan KUHAP baru.

Menurutnya, mayoritas fraksi di DPR juga pahan dan sepakat bahwa substansi penyadapan mesti hati-hati. Proses penyadapan wajib dengan izin pengadilan.

"Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya," katanya.

Kemudian, ia menambahkan juga soal Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru yang menyatakan seluruh bentuk pemblokiran termasuk tabungan dan jejak digital wajib mendapat izin hakim. Dengan demikian, ia meluruskan adanya informasi keliru bahwa aparat bisa membekukan aset dan data secara sepihak.

Selanjutnya, ia menyebut Pasal 44 KUHAP baru juga mengatur semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Pun, dengan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan juga mesti dilakukan dengan hati-hati serta syarat yang ketat.

Lebih lanjut, dia memyampaikan substansi Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru. Ia menekankan dari KUHAP baru bahwa penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti

Lalu, penahanan baru bisa dilakukan bila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Penahanan juga bisa dilakukan jika pihak terduga memberikan informasi yang tak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, hingga mempengaruhi saksi untuk berbohong.

Habiburokhman menuturkan publik yang ingin mengetahui naskah RUU KUHAP bisa mengecek di laman resmi DPR. Selain itu, bisa memonitor rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen.

"Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil," katanya.

Tampilan Utama