RUU KUHAP Bakal Ketok Palu, Pasal Restorative Justice Masih jadi Sorotan
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sudah memasuki babak akhir tengah jadi sorotan karena masih menuai pro dan kontra. Dari suara yang kontra, RUU KUHAP disarankan ditarik karena ada narasi yang menyesatkan soal substansi pasal tertentu.
Terkait itu, Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Rivai Kusumanegara beranggapan agar RUU KUHAP segera disahkan. Alasanya untuk menghindari kegaduhan dalam penegakan hukum.
Rivai juga meningatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bakal berlaku mulai 2 Januari 2026. Tapi, yang mengherankan hukum acaranya juga belum disahkan Pemerintah dan DPR.
“KUHP baru memiliki kebaruan yang tidak sesuai dengan KUHAP saat ini, sehingga akan timbul kegaduhan dalam penegakan hukum,” kata Rivai dalam keterangannya dikutip pada Senin, (17/11/2025).
Rivai menjelaskan ada substansi yang tak sesuai dengan RUU KUHAP dengan KUHAP lama dalam penahanan pelaku.
Dia juga menyoroti mekanisme penerapan restorative justice dalam KUHP baru tak efektif karena belum ada hukum acaranya. Ia mengakui dinamika publik terhadap RUU KUHAP yang masih menuai pro dan kontra.
Rivai minta agar semua pihak bisa menurunkan egonya untuk memaksakan sikapnya. Kata dia, semua mesti berpikir untuk kepentingan masyarakat luas.
“Jika masing-masing masih memaksakan pandangannya, maka hal-hal positif dalam KUHP baru maupun RKUHAP tidak bisa dirasakan masyarakat,” tuturnya.
Suara yang kontra terhadap RUU KUHAP disuarakan Koalisi Masyarakat Sipil termasuk YLBHI. Ketua Umum YLBHI M. Isnur menyampaikan agar pemerintah dan DPR jangan menyesatkan publik soal narasi pengesahan RUU KUHAP yang baru mesti disegerakan.
Isnur menilai tak ada alasan RUU KUHAP mesti buru-buru disahkan. Dia menyinggung beberapa klaster substansi dalam RUU KUHAP masih bermasalah.
Dia mengkritisi dalam RUU KUHAP, semua orang bisa menjadi korban. Begitu pun dengan RUU KUHAP itu, semua bisa direkayasa jadi tersangka.
Isnur khawatir ada potensi kekacauan dari KUHAP baru jika diberlakukan tanpa adanya peraturan pendukung.
Dia mencontohkan soal restorative justice dalam RUU KUHAP itu yang dikhawatirkan malah bisa jadi komoditas hukum yang diperjualbelikan oleh aparat. Isnur mengatakan demikian karena Pasal 74a dalam RUU KUHAP soal kesepakatan damai antara pelaku dan korban bisa dilaksanakan pada tahapan belum terdapat tindak pidana (penyelidikan).
"Hal ini sangat dipertanyakan, bagaimana mungkin belum ada tindak pidana. Namun, sudah ada subjek pelaku dan korban? Selain itu hasil kesepakatan damai yang ditetapkan oleh pengadilan hanya surat penghentian penyidikan," kata Isnur.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyetujui RUU KUHAP yang sudah rampung dibahas untuk dibawa ke forum rapat paripurna untuk disahkan. Persetujuan itu karena delapan fraksi di DPR dan perwakilan pemerintah sepakat dengan klaster substansi RUU KUHAP yang sebelumnya jadi persoalan.
"Kami minta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin rapat di Gedung Nusantara II, komplek parlemen DPR, Jakarta, Kamis, (13/11).
Para anggota Komisi III DPR dari delapan fraksi pun menjawab setuju. Habiburokhman selaku pimpinan rapat mengetuk palu persetujuan untuk RUU KUHAP disahkan di forum rapat paripurna.