PB SEMMI Dorong DPR Segera Sahkan RKUHAP Jadi UU


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra mendukung DPR RI melaksanakan rapat paripurna besok untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang.

"Ya kami berharap esok RKUHAP Disahkan menjadi Undang-Undang, kita dukung dan mendorong hal itu," ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta Senin (17/11/2025).

Menurutnya, proses legislasi terkait RKUHAP oleh DPR RI telah sesuai dikarenakan melibatkan partisipasi publik dengan meminta pandangan dan masukan dari berbagai pihak seperti kalangan mahasiswa, akademisi, maupun praktisi hukum. Oleh sebab itu tidak alasan untuk menolak direalisasikan RKUHAP menjadi Undang-Undang.

"Dalam proses legislasi RKUHAP DPR RI telah melibatkan partisipasi publik seperti kalangan mahasiswa, akademisi maupun praktisi hukum termasuk meminta pandangan dan pendapat dari kami PB SEMMI, maka tidak ada alasan untuk menolak karena proses telah dilaksanakan sesuai kehendak rakyat secara demokratis," tegasnya.

Gurun menambahkan esok merupakan prestasi dan sejarah penting bagi bangsa Indonesia berhasil terlepas dari penjajahan hukum produk kolonialisme dengan melahirkan aturan hukum acara pidana dihasilkan dari pikiran-pikiran bangsa Indonesia sendiri.

"KUHP sudah disahkan, maka KUHAP juga harus segera disahkan, agar tidak ada kekosongan hukum pada tahun 2026, dan esok prestasi serta sejarah bangsa Indonesia melahirkan aturan hukum hasil pikiran bangsa Indonesia itu sendiri, artinya besok kita sudah terlepas dari penjajahan pikiran produk kolonialisme," pungkas Gurun.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa DPR RI akan menggelar rapat paripurna pengesahan RKUHAP menjadi Undang-Undang. Hal ini seperti disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal. Ia menyampaikan bahwa para pimpinan DPR telah menggelar rapat pimpinan dan menjadwalkan pengesahan RKUHAP pada paripurna besok.

"Kan sudah tingkat satu. Udah jadi. Tadi juga rapim udah. Dijadwalkan," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/11).

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR menyepakati RUU tersebut dibawa ke paripuna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR, Kamis (13/11).

Rapat dihadiri perwakilan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej. Sebanyak delapan atau seluruh fraksi di Komisi III DPR dalam rapat menyetujui RKUHAP segera disahkan menjadi undang-undang dalam paripurna terdekat.

Tampilan Utama