HOLOPIS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji, termasuk diskresi atas 20 ribu kursi haji yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
KPK menyebut telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga mengetahui proses terjadinya diskresi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul akibat perubahan alokasi kuota haji reguler dan haji khusus.
“Sebetulnya ini akibat dari adanya diskresi pembagian kuota ibadah haji khusus. 20 ribu kuota itu dibagi yang seharusnya 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk khusus, tapi kemudian dilakukan diskresi yang bertentangan dengan ketentuan. Dibuat pembagian 50–50,” kata Budi di Gedung KPK, Senin, (17/11/2025).
Diskresi tersebut mengakibatkan penurunan drastis kuota haji reguler, sedangkan kuota haji khusus melonjak tajam hingga puluhan ribu kursi.
“Kuota haji khusus yang dilakukan oleh para BHK bertambah secara signifikan. Yang seharusnya mendapat sekitar 1.600 kursi atau 8 persen, kemudian bertambah menjadi 50 persen atau sekitar 10.000,” lanjutnya.
Budi turut mengungkapkan bahwa KPK saat ini tengah mendalami motif di balik pengambilan keputusan diskresi tersebut. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap para Biro Haji Khusus (BHK) dan asosiasi penyelenggara, tetapi juga pejabat serta pihak terkait di lingkungan Kemenag.
“Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap BHK atau asosiasi yang menaungi mereka, tetapi juga pihak-pihak di Kementerian Agama yang mengetahui proses diskresi itu,” jelas Budi.
Menurutnya, proses pendalaman tengah berlangsung dengan fokus menggali informasi mengenai alasan dan pihak yang berperan dalam pengubahan alokasi kuota haji.
“Kita ingin mendalami motifnya apa. Dalam rangkaian pemeriksaan di penyidikan perkara kuota haji ini, tim telah banyak melakukan pendalaman dan permintaan keterangan dari pihak-pihak di Kementerian Agama,” tegasnya.


