Terjerat Pinjol Ilegal? Ini Trik Gampang Blokir Rekening Penipu Lewat OJK


Oleh : Dani Yoga

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Mayoritas korban dari pinjaman online atau pinjol ilegal ternyata perempuan. Korban pinjol ilegal pun beragam latar belakangnya mulai pegawai negeri, pegawai swasta, hingga warga yang tak bekerja.

Demikian disampaikan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Kepri, Sinar Danandjaya. Menurut dia, pihaknya sudah menerima 127 laporan kasus pinjol ilegal sepanjang Januari-Juni 2025.

Dia bilang mayoritas korban pinjol perempuan di Kepri sebesar 63 persen dan sisanya laki-laki 37 persen.

Sinar menambahkan pihak Satgas Pasti juga menerima laporaninvestasi ilegal mencapai 25 kasus, dengan berbagai latar belakang pendidikan.

"Para korban mulai dari pegawai negeri dan swasta, lalu pelajar hingga warga tidak bekerja," kata Sinar, dalam keterangannya dikutip dari Antara pada Minggu, (16/11/2025).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah lembaga negara yang menjadi pengawas jasa keuangan di Indonesia. {Foto : Ist]

 

Dia menjekaskan Satgas Pasti Kepri terdiri atas unsur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, kejaksaan, perbankan, hingga unsur pemerintahan, seperti Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi).

Sinar menambahkan OJK selama 2025, sudah menemukan 10.700 entitas pinjol ilegal yang sudah ditutup. Lalu, ada 1.777 investasi ilegal yang sudah disetop OJK sepanjang 2025.

Lebih lanjut, dia mengimbau agar masyarakat yang jadi korban kasus pinjol ilegal maupun investasi ilegal bisa segera melapor. Pelaporan itu bisa melalui website Satgas Pasti di iasc.ojk.go.id.

Menurut dia, korban pinjol ilegal bisa membuka alamat website tersebut. Lalu, korban bisa membuat laporan disertai dengan mengunggah bukti transfer uang serta pemasaran marketing penipuan pinjol atau investasi ilegal.

"Jadi, bagi masyarakat pulau-pulau tak perlu lagi datang ke kantor OJK. Cukup melapor secara daring, apabila jadi korban kegiatan keuangan ilegal," ujar Sinar.

Sinar mengingatkan agar korban pinjol atau investasi ilegal mesti membuat laporan penipuan dua sampai lima menit setelah kejadian. Dengan demikian, OJK bersama perbankan bisa menelusuri keberadaan uang itu di bank mana saja.

Selanjutnya, memblokir rekening dan mengupayakan uang itu kembali ke tangan korban.

"Kebanyakan korban melapor satu minggu bahkan satu bulan setelah kejadian, alhasil uangnya sudah hilang," kata Sinar.

Kemudian, ia juga menyampaikan agar masyarakat memperhatikan aspek 2L sebelum menginvestasikan uangnya. Maksud dari 2 L yaitu legal dan logis.

Dia menuturkan untuk legal dengan memastikan lembaga investasi sudah ada izin atau belum.

"Kemudian, logis berarti imbal hasil yang ditawarkan masuk akal dan tidak terlalu fantastis," tutur Sinar.

Tampilan Utama
/