MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Jubir KPK: Ketua Setyo Budiyanto Sudah Purnawirawan
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya melarang polisi aktif untuk rangkap jabatan di luar lembaga korps Bhayangkara. MK menyatakan jika anggota polisi ingin menempati jabatan sipil maka mesti mengundurkan diri atau pension.
Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri penjelasan perihal status Ketua KPK Setyo Budiyanto. Nama Setyo Budiyanto dikabarkan mencuat sebagai salah satu perwira Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan status Setyo Budiyanto saat ini sudah purnawirawan Polri. Menurut dia, Budi Prasetyo sudah purna tugas per 1 Juli 2025.
"Adapun Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip pada Minggu, (16/11/2025).
Budi menjelaskan dalam proses pemilihan Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK sudah melewati proses yang diatur dalam Undang-Undang KPK. Dia menyebut mekanisme itu dengan pembentukan Panitia Seleksi (pansel) calon pimpinan KPK.
Lalu, ada juga proses syarat verifikasi hingga mesti melewati uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR.
"Awal prosesnya melalui Pansel yang memberikan kesempatan pada semua WNI yang memenuhi syarat,” katanya.
MK dalam putusannya menyatakan anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Putusan itu terkait permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025.
MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang UU Polri perihal kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
Pihak pemohon dalam perkara itu diajukan oleh Syamsul Jahidin advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Pemohon mempersoalkan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
Pemohon menyoroti banyak perwira polisi aktif yang mengisi jabatan sipil di luar lembaga Polri.
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan anggota Polri bisa menjabat posisi sipil di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Tidak ada keraguan. Rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” kata Ridwan, di ruang sidang MK, Kamis, (16/11/2025).