Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan anggota Polri bisa menjabat posisi sipil di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Tidak ada keraguan. Rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” kata Ridwan, di ruang sidang MK, Kamis, (16/11/2025).



