MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Jubir KPK: Ketua Setyo Budiyanto Sudah Purnawirawan

39 Shares

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

- Advertisement -Hosting Terbaik

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan anggota Polri bisa menjabat posisi sipil di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

“Tidak ada keraguan. Rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” kata Ridwan, di ruang sidang MK, Kamis, (16/11/2025).

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
39 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis