HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aksi demonstrasi digelar Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada hari Jumat 14 November 2025. Puluhan peserta aksi terlihat memadati kawasan Jalan Medan Merdeka Barat sambil membentangkan poster dan spanduk yang berisi kritik terhadap polemik pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Dalam siaran pers resmi yang dibacakan langsung di lokasi, APMK menjelaskan bahwa polemik tersebut tidak dapat dipisahkan dari prinsip dasar Trias Politica dan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai hakim konstitusi harus figur negarawan yang merdeka, tidak berasal dari lingkaran politik, dan bebas dari konflik kepentingan.
Koordinator aksi AMPK, Amri menyampaikan bahwa status politisi yang melekat di badan Arsul Sani jelas membuat pihaknya berpandangan jika anggota hakim MK tersebut jelas tidak tuntas.
“Kami menilai latar belakang Arsul Sani sebagai politikus serta mantan anggota DPR RI menjadi salah satu alasan utama kami memandang bahwa status hakim konstitusi yang bersangkutan menimbulkan persoalan etika,” kata Amri dalam keterangan persnya, Jumat (14/11/2025).
Mereka juga menyoroti keterlibatan Arsul Sani dalam persidangan sengketa hasil pemilu yang melibatkan PPP, meski tidak ikut memutus, namun dinilai membuka potensi benturan kepentingan.
Tak hanya itu, APMK menyoroti isu lain yang berkembang terkait dugaan ijazah doktor hukum Arsul Sani. Mereka menilai isu tersebut harus diusut secara transparan oleh instansi berwenang karena berkaitan langsung dengan integritas moral hakim MK. Situasi tersebut membuat MK bisa sangat terancam atas legitimasi public trust ke depan.
“MK sebagai benteng terakhir konstitusi tidak boleh menghadapi ancaman hilangnya kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian hakim konstitusi telah diatur dengan jelas melalui Pasal 23 ayat (4) UU MK, yakni melalui permintaan Ketua MK kepada Presiden.
Setidaknya dalam aksi tersebut, Amri menyatakan jika APMK membawa lima tuntutan utama. Antara lain meminta kepada Ketua MK untuk segera mengirimkan surat kepada Presiden agar memberhentikan Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Kemudian yang kedua, APMK mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan surat kepada DPR RI untuk membatalkan penangkatan Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

