45 Tahun Tanpa Kepastian, BKSDA Bali Wujudkan Keadilan Bagi Warga TWA Panelokan
HOLOPIS.COM, DENPASAR – Sebuah penantian selama 45 tahun, nyaris setengah abad akhirnya menemui titik terang di kaki Gunung Batur. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali secara resmi meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kelompok Wana Lestari Penelokan.
Perjanjian ini menjadi "akta kelahiran" legal bagi 15 Kepala Keluarga (KK) yang selama ini bermukim di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Panelokan, Desa Batur Tengah, Kintamani, Kabupaten Bangli.
Masalah keberadaan permukiman 15 KK ini telah menjadi duri dalam konservasi selama puluhan tahun, berstatus 'kegiatan terbangun tanpa perizinan di bidang kehutanan'. Balai KSDA Bali mengambil inisiatif proaktif dengan mengusulkan penyelesaian ini ke Menteri LHK melalui Dirjen KSDAE.
Solusi ini dikukuhkan melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 748 Tahun 2024 dan diperkuat oleh Memorandum Dirjen KSDAE Nomor: M.115/KSDAE/KK/KSA.02/11/2025 yang menyetujui PKS tersebut.
Dasar hukum utama yang membuka jalan penyelesaian humanis ini adalah Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Konservasi.
Suasana haru menyelimuti penandatanganan PKS yang disaksikan oleh unsur Pemerintah Kabupaten Bangli, KPH Bali Timur, Polsek, Koramil Kintamani, hingga Desa Adat Batur.
I Nyoman Windia, Ketua Kelompok Wana Lestari Penelokan dan perwakilan dari 15 KK, tidak dapat menyembunyikan rasa bangganya. Ia mengungkapkan kesulitan masyarakat dalam mencari kepastian hukum selama ini.
"Kami merasa bangga dengan Balai KSDA Bali, mampu menyelesaikan proses ini setelah 45 tahun tidak ada kepastian harus memohon izin kepada siapa. Bukan maksud kami merambah hutan, tapi berkorban untuk kemajuan pariwisata di Kabupaten Bangli. Kami sangat bangga dengan Kepala Balai KSDA Bali yang mau mendengar, mau merasakan dan mau menyelesaikan proses ini," ujar Windia.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah perwujudan prinsip keadilan. "Kami, Balai KSDA Bali berusaha mengedepankan nilai keadilan dalam penyelesaian kegiatan terbangun 15 KK di TWA Panelokan, dan saat ini regulasi memungkinkan dan mendukung hal ini. Ini adalah wujud kongkrit pengelolaan kawasan yang humanis," jelas Ratna.
Dukungan penuh datang dari Pemerintah Kabupaten Bangli. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli menjanjikan kolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan lain di Kintamani. Ia juga berpesan kepada 15 KK agar menjaga PKS tersebut.
Penyelesaian PKS ini membuktikan komitmen Kementerian LHK dalam menyeimbangkan penguatan konservasi dengan prinsip keadilan, asas kemanfaatan, dan semangat kebersamaan (kolaboratif) bagi masyarakat yang hidup di dalam atau sekitar kawasan hutan konservasi.