”Sampai dengan sekarang ini belum ada tindakan pengadilan negeri terhadap lahan itu yang dinyatakan ada empat HGB. Sampai sekarang untuk tanah yang ada HGB-nya itu tidak pernah ada koordinasi dengan BPN,” tukasnya.
- Advertisement -
”Sampai dengan sekarang ini belum ada tindakan pengadilan negeri terhadap lahan itu yang dinyatakan ada empat HGB. Sampai sekarang untuk tanah yang ada HGB-nya itu tidak pernah ada koordinasi dengan BPN,” tukasnya.