PN Makassar membenarkan telah melakukan eksekusi lahan yang diklaim milik PT GMTD Tbk.
Namun eksekusi lahan yang dilakukan bukan di area yang diklaim milik PT Hadji Kalla. Itu diungkapkan oleh Juru Bicara PN Makassar, Wahyudi Said.
”Berdasarkan data yang ada pada kami, di PN Makassar, bahwa terhadap obyek atau lokasi yang dinyatakan oleh PT Hadji Kalla itu ada HGB-nya. Ini berdasarkan informasi kita lihat itu ada empat (HGB), itu belum pernah dilakukan eksekusi,” ucapnya.
PN Makassar menyatakan bahwa eksekusi lahan yang diklaim milik PT Hadji Kalla belum pernah dilakukan.
”Intinya PN Makassar belum pernah melakukan eksekusi terhadap obyek atau lokasi yang diklaim oleh PT Hadji Kalla itu ada empat HGB. Itu intinya yang bisa kami sampaikan,” tegasnya.
PN Makassar juga belum pernah melakukan kegiatan konstatering di lahan milik PT Hadji Kalla tersebut.


