Nusron menyebut kasus sengketa lahan milik JK yang sertifikatnya terbit pada 1996 menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk melakukan pemutakhiran sertifikat lama.
“Bagi masyarakat yang punya sertifikat terbit tahun 1961 – 1997, segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan, jangan sampai tumpang-tindih, jangan sampai diserobot orang,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemutakhiran data pertanahan penting untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Diketahui, polemik ini bermula dari lahan seluas 16,4 hektare yang sedang dikuasai oleh PT. Hadji Kalla disebut mendapat perintah eksekusi setelah PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) mengklaim memenangkan perkara atas kepemilikan lahan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Pasalnya perkara tersebut bergulir di pengadilan bukan melibatkan pihak PT. Hadji Kalla, namun pihak lain yang juga disebut mengklaim lahan tersebut sebelumnya.
Hal ini sempat memicu sorotan, sebab Jusuf Kalla turun langsung memantau lahan tersebut.
- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Terpopuler


