Nusron menilai proses eksekusi tersebut janggal. Ia membeberkan bahwa undangan konstatering dari PN Makassar yang sempat diterima BPN pada 17 Oktober untuk pelaksanaan 23 Oktober, tiba-tiba dibatalkan. Namun, pada 3 November, tiba-tiba dilakukan eksekusi.
“Janggalnya belum pernah ada konstatering. Undangannya dibatalkan, tiba-tiba ada penetapan konstatering dan langsung eksekusi. Ini yang menurut saya janggal,” tegasnya.
BPN mencatat setidaknya ada tiga fakta di lokasi lahan sengketa itu. Pertama, di atas tanah tersebut ada eksekusi pengadilan tapi tanpa konstatering.
”Kedua, BPN sedang digugat oleh saudara Mulyono atas terbitnya sertifikat GMTD. Ketiga, di atas bidang tersebut juga ada sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla,” jelasnya.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN akan mengirim surat lanjutan kepada PN Makassar untuk meminta kejelasan soal dasar eksekusi tersebut.
- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Terpopuler


