Menteri ATR-BPN Sebut ada Kejanggalan Eksekusi Lahan Milik JK di Makassar

16 Shares


‎Nusron menilai proses eksekusi tersebut janggal. Ia membeberkan bahwa undangan konstatering dari PN Makassar yang sempat diterima BPN pada 17 Oktober untuk pelaksanaan 23 Oktober, tiba-tiba dibatalkan. Namun, pada 3 November, tiba-tiba dilakukan eksekusi.

‎“Janggalnya belum pernah ada konstatering. Undangannya dibatalkan, tiba-tiba ada penetapan konstatering dan langsung eksekusi. Ini yang menurut saya janggal,” tegasnya.

‎BPN mencatat setidaknya ada tiga fakta di lokasi lahan sengketa itu. Pertama, di atas tanah tersebut ada eksekusi pengadilan tapi tanpa konstatering.

‎”Kedua, BPN sedang digugat oleh saudara Mulyono atas terbitnya sertifikat GMTD. Ketiga, di atas bidang tersebut juga ada sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla,” jelasnya.

‎Karena itu, Kementerian ATR/BPN akan mengirim surat lanjutan kepada PN Makassar untuk meminta kejelasan soal dasar eksekusi tersebut.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
16 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis