HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Nusron Wahid, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi lahan milik mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), di Makassar.
Ia mengakui, pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk meminta klarifikasi, namun pernyataan PN Makassar menurutnya masih membingungkan.
“Surat PN Makassar menyatakan bahwa tanah Pak JK tidak dieksekusi dan tidak dikonstatering. Bahasanya begitu kurang lebih. Yang menjadi pertanyaan, terus yang dieksekusi kemarin tanahnya siapa?” ujar Nusron saat diwawancarai Holopis.com, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11).
”Dalam catatan kami di lokasi Nomor Induk Bidang (NIB) tersebut memang ada tanahnya Pak JK,” sambungnya.
Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara data BPN dengan hasil eksekusi di lapangan.
“Kalau jawabannya pengadilan ini bukan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) NV punya Hadji Kalla, tidak dieksekusi dan tidak dikonstatering. Tapi di sana dilakukan eksekusi di lokasi yang sama. Nah, ini masalahnya,” ujarnya.
- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Terpopuler


