Denny menuturkan, pendekatan pidana dalam kasus ini dikhawatirkan malah membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Ia menekankan pendekatan langsung terhadap hukum pidana seperti itu tak dibenarkan dan harus dilawan.
Dalam kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Delapan tersangka itu dibagi dalam dua klister.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Tersangka klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Kelimanya turut dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Lalu, klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma. Tiga tersangka klaster kedua ini dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.


