Prabowo Kembalikan Hak 2 Guru Luwu Utara, Anggota DPR: Contoh Nyata Presiden Tidak Tinggal Diam


Oleh : Dani Yoga

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Langkah politik Presiden RI Prabowo Subianto yang merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan direspons DPR. Kebijakan Prabowo itu dinilai menunjukkan keberpihakan kepada guru.

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya mengapresiasi cara Prabowo yang merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara bernama Abdul Muis dan Rasnal. Dua guru itu sebelumnya diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena polemik memungut iuran untuk membantu honorer sekolah.

Presiden telah menunjukkan keberpihakannya kepada para guru yang bekerja dengan tulus demi kemajuan pendidikan bangsa,” kata Indrajaya, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Indrajaya menjelaskan langkah Prabowo itu mengembalikan hak-hak Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya dicabut. Selain itu, dengan keputusannya, Prabowo seperti ingin memperlihatkan negara hadir untuk melindungi para pendidik.

Kedua guru menerima rehabilitasi nama baik yakni Abdul Muis dan Rasnal, yang merupakan pengajar di SMAN 1 Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan. [Foto: Dok. BPMI Sekretariat Presiden]

Lebih lanjut, dia menyebut sikap Prabowo sebagai kepala negara itu bisa jadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah. Ia berharap agar setiap pemerintah daerah bisa lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berdampak pada kehidupan guru dan masyarakat.

“Keputusan ini menjadi contoh nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam ketika terjadi ketidakadilan terhadap tenaga pendidik,” jelas politikus PKB itu.

Indrajaya juga menambahkan langkah Prabowo itu bisa jadi spirit para guru di Tanah Air untuk terus bekerja keras untuk memberikan sumbangsih ke bidang pendidikan nasional.

“Keputusan Presiden ini menunjukkan bahwa pemerintah melindungi hak-hak guru," sebut politikus asal Daerah Pemilihan Papua Selatan itu.

Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal dicopot sebagai ASN berdasarkan kebijakan Gubernur Sulawesi Selatan pada Agustus dan Oktober 2025. Padahal, keduanya sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru ASN.

Pemecatan Abdul dan Rasnal itu imbas dari aksi keduanya yang mengumpulkan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada 2018. Niat mereka tujuannya baik karena untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer di sekolah mereka.

Namun, cara mereka berujung nasibnya sebagai ASN. Baik Abdul dan Rasnal mesti jalani pemeriksaan hingga persidangan dengan vonis bersalah dari Mahkamah Agung (MA).

Tampilan Utama
/