Efisiensi dan Kualitas Demokrasi Dinilai Bisa Naik, Jika Pemilu 2029 Tak Serentak


Oleh : Dani Yoga

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pemisahan jadwal pemilu dinilai bisa meningkatkan efisiensi dan kapasitas kelembagaan penyelenggara negara di Pemilu serentak 2029. Sebab, mengaca dari penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 dan 2024 ada beban administratif yang berisiko.

Demikian disampaikan peneliti The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono. Dia menyinggung dengan pengurangan beban administratif pada pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi risiko tinggi bagi penyelenggara di lapangan.

"Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024," ujar Arfianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (13/11/2025).

Proses pemungutan suara Pemilu 2024 di Indonesia.

 

Meski demikian, dia bilang, kebijakan itu juga punya tantangan. Dia mencontohkan hambatan seperti beban fiskal, kompleksitas logistik, dan pengadaan penunjang.

Selain itu, DPR juga sejauh ini belum melakukan revisi Undang-Undang Pemilu. Bagi dia, revisi UU Pemilu untuk pemisahan jadwal penting sebagai kepastian hukum.

Pun, menurut dia, dari sisi partisipasi politik, kebijakan itu bisa beri ruang bagi pemilih untuk bisa menentukan pilihannya dengan fokus dan rasional.

"Idealnya ini bisa meningkatkan kualitas representasi politik," jelas Arifianto.

Arfianto juga menyinggung persoalan komunikasi politik yang masih terpusat juga tak akan memaksimalkan partisipasi publik di daerah.

Dia bilang keberhasilan implementasi kebijakan itu akan bergantung pada kemampuan penyelenggara. Peran penyelenggara pemilu penting karena sebagai aktor politik dalam membangun pendidikan politik yang berkelanjutan serta strategi komunikasi publik yang inklusif.

"Tanpa pendidikan politik yang kuat dan komunikasi yang menyeluruh, pemisahan jadwal justru bisa menciptakan jarak antara pemilih dan proses politik di daerah," ujarnya.

Maka itu, menurut Arfianto, pemisahan jadwal pemilu jangan sekadar dilihat sebagai perubahan teknik. Tapi, ia mengingatkan dengan membahas perancangan waktu pemisahan jadwal pemilu yang baik bisa perbaiki tata kelola demokrasi elektoral.

Dia menyinggung putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2025 tentang Pemisahan Jadwal Pemilu yang bersifat final dan mengingat. Arfianto merekomendasikan setidaknya ada beberapa hal pendukung kebijakan sebagai momentum penguatan demokrasi.

Salah satunya penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu dengan melakukan sistem pelatihan dan sertifikasi petugas berkelanjutan. Lalu, menerapkan multiyear budgeting guna menjaga efisiensi fiscal. Selain itu, perlu revisi komprehensif Undang-Undang Pemilu dan Pilkada untuk menjamin kepastian hukum.

 

Tampilan Utama
/