“Tanpa pendidikan politik yang kuat dan komunikasi yang menyeluruh, pemisahan jadwal justru bisa menciptakan jarak antara pemilih dan proses politik di daerah,” ujarnya.
Maka itu, menurut Arfianto, pemisahan jadwal pemilu jangan sekadar dilihat sebagai perubahan teknik. Tapi, ia mengingatkan dengan membahas perancangan waktu pemisahan jadwal pemilu yang baik bisa perbaiki tata kelola demokrasi elektoral.
Dia menyinggung putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2025 tentang Pemisahan Jadwal Pemilu yang bersifat final dan mengingat. Arfianto merekomendasikan setidaknya ada beberapa hal pendukung kebijakan sebagai momentum penguatan demokrasi.
Salah satunya penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu dengan melakukan sistem pelatihan dan sertifikasi petugas berkelanjutan. Lalu, menerapkan multiyear budgeting guna menjaga efisiensi fiscal. Selain itu, perlu revisi komprehensif Undang-Undang Pemilu dan Pilkada untuk menjamin kepastian hukum.



