Pria NTT Perkosa Keponakan Sendiri yang Masih di Bawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan


Oleh : Agustinus Ardi

HOLOPIS.COM, NTT - Seorang pria berinisial AJ (44) asal Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tegah berusuan dengan aparat kepolisian usai tega memperkosa keponakannya sendiri berinisial YAI (17) hingga hamil 7 bulan.

Ibu kandung korban tengah melaporkan kasus ini di Polres Manggarai Barat, pada 21 Oktober 2025 lalu.

Kasi Humas Polres Manggarai Barat, IPDA Hery Suryana, pada Senin 10 November 2025 malam mengatakan, selama ini Korban YAI tinggal bersama pelaku, sejak tahun 2023 lalu saat masih duduk di bangku Kelas VIII SMP, hal ini karena kedua orang tuanya pergi merantau di Kalimatan.

Dengan menitipkan anak, YAI kepada pelaku AJ, orang tua korban harap agar sang paman dapat menjaga dan merawatnya selama mereka berada di luar daerah.

Harapan dan kepercayaan itu hilang dalam sekejap menjadi petaka. Sebab bukannya menjaga, malah tega merudapaksa hingga berakhir hamil sudah cukup tua.

"Selama korban tinggal di rumah AJ ia mulai merayu dengan berbagai cara hingga melakukan pemeriksaan terhadap korban yang masih di bawah umur," kata Ipda Hery dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com.

Dijelaskan Hery, aksi bejat pelaku tidak terjadi sekali saja, akan tetapi berlangsung berkali-kali. Semua aktivitas esek-eseknya dilakukan di rumahnya sendiri, di rumah kerabatnya, bahkan pernah dilakukannya di kamar hotel.

"Pelaku melancarkan aksi jahatnya terhadap korban bukan hanya sekali, tapi sudah sering dilakukannya, baik rumah sendiri, di rumah kerabatnya bernama Marsel Maka di kampung Raca Desa Golo Keli, maupun di Ruteng di salah satu Hotel pada 17 Agustus 2025 lalu," jelasnya.

Korban YAI tengah hamil tujuh bulan atas perbuatan jahat oleh pamannya AJ. Atas laporan orang tua korban, Polisi pun langsung memprosesnya dan melakukan penyidikan.

"Kasus ini sudah naik tahap penyelidikan. Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara," ujarnya.

IPDA Hery menuturkan, pelaku AJ telah melanggara pasal 81 ayat (2) Undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 Miliar.

"Pelaku dapat dijerat dengan hukuman berat karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, apalagi korban merupakan keponakannya sendiri,” tegas IPDA Hery.

Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengalami trauma dan tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan berpihak pada korban, mengingat pelaku memiliki hubungan darah dekat yang memperberat sisi moral perbuatannya.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Tidak ada toleransi untuk pelaku, apalagi dalam lingkup keluarga,” ujar Hery.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya untuk menitipkan anak kepada orang lain, termasuk kerabat, tanpa pengawasan yang jelas,” pesan IPDA Hery.

Kasus semacam ini, lanjutnya, sering terjadi karena korban merasa takut melapor atau merasa bersalah akibat manipulasi dari pelaku yang memiliki hubungan emosional dengan mereka.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jika melihat atau mendengar indikasi pelecehan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutup Heri.

Tampilan Utama
/