Pria NTT Perkosa Keponakan Sendiri yang Masih di Bawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan

32 Shares

HOLOPIS.COM, NTTSeorang pria berinisial AJ (44) asal Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tegah berusuan dengan aparat kepolisian usai tega memperkosa keponakannya sendiri berinisial YAI (17) hingga hamil 7 bulan.

Ibu kandung korban tengah melaporkan kasus ini di Polres Manggarai Barat, pada 21 Oktober 2025 lalu.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Kasi Humas Polres Manggarai Barat, IPDA Hery Suryana, pada Senin 10 November 2025 malam mengatakan, selama ini Korban YAI tinggal bersama pelaku, sejak tahun 2023 lalu saat masih duduk di bangku Kelas VIII SMP, hal ini karena kedua orang tuanya pergi merantau di Kalimatan.

Dengan menitipkan anak, YAI kepada pelaku AJ, orang tua korban harap agar sang paman dapat menjaga dan merawatnya selama mereka berada di luar daerah.

- Advertisement -

Harapan dan kepercayaan itu hilang dalam sekejap menjadi petaka. Sebab bukannya menjaga, malah tega merudapaksa hingga berakhir hamil sudah cukup tua.

“Selama korban tinggal di rumah AJ ia mulai merayu dengan berbagai cara hingga melakukan pemeriksaan terhadap korban yang masih di bawah umur,” kata Ipda Hery dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com.

Dijelaskan Hery, aksi bejat pelaku tidak terjadi sekali saja, akan tetapi berlangsung berkali-kali. Semua aktivitas esek-eseknya dilakukan di rumahnya sendiri, di rumah kerabatnya, bahkan pernah dilakukannya di kamar hotel.

“Pelaku melancarkan aksi jahatnya terhadap korban bukan hanya sekali, tapi sudah sering dilakukannya, baik rumah sendiri, di rumah kerabatnya bernama Marsel Maka di kampung Raca Desa Golo Keli, maupun di Ruteng di salah satu Hotel pada 17 Agustus 2025 lalu,” jelasnya.

Korban YAI tengah hamil tujuh bulan atas perbuatan jahat oleh pamannya AJ. Atas laporan orang tua korban, Polisi pun langsung memprosesnya dan melakukan penyidikan.

“Kasus ini sudah naik tahap penyelidikan. Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara,” ujarnya.

IPDA Hery menuturkan, pelaku AJ telah melanggara pasal 81 ayat (2) Undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 Miliar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
32 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis