Kabar Gembira, Pemprov DKI Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini


Oleh : Maria Hermina

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tanggal 10 November hingga 31 Desember 2025.

Hal tersebut sesuai dengan informasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya yang mengumumkan adanya program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan sanksi BBNKB.

“Info bagi wajib kendaraan Jakarta: Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025. Khusus hari Sabtu dan Minggu, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL”, tulis akun X @TMCPoldaMetro dikutip HOLOPIS.COM, Senin (10/11/2025).

Dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan sanksi administrasi pajak kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa dikenakan denda. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

TMC Polda Metro juga menyampaikan bahwa khusus pada hari Sabtu dan Minggu, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL

1. Unduh Aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
2. Buat akun dengan memasukkan data diri sesuai KTP dan verifikasi menggunakan email atau nomor ponsel.
3. Tambahkan data kendaraan dengan memasukkan nomor polisi, nomor mesin, dan NIK pemilik sesuai STNK.
4. Pilih menu “Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor”.
5. Sistem akan menampilkan besaran pajak yang harus dibayar beserta keterangan pemutihan jika berlaku.

6. Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia (transfer bank, mobile banking, e-wallet).
7. Bukti pembayaran dan e-TBPKP akan diterbitkan secara digital.

Dengan kemudahan pembayaran tersebut, masyarakat diharapkan memanfaatkan program pemutihan sebelum berakhir pada 31 Desember 2025.

Tampilan Utama