6. Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia (transfer bank, mobile banking, e-wallet).
7. Bukti pembayaran dan e-TBPKP akan diterbitkan secara digital.
Dengan kemudahan pembayaran tersebut, masyarakat diharapkan memanfaatkan program pemutihan sebelum berakhir pada 31 Desember 2025.
- Advertisement -

