HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyatakan bahwa 10 nama yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto adalah hasil dari usulan masyarakat.
“Nama-nama ini sebagaimana sudah diketahui adalah nama-nama yang merupakan usulan dari bawah, usulan dari masyarakat yang telah diterima sejak di Kabupaten Kota,” kata Fadli Zon, Senin (10/11/2025).
Diterangkan Fadli Zon, bahwa proses pengusulan nama calon Pahlawan Nasional dilakukan secara bertahap dan berjenjang. Di mana dari usulan masyarakat, akan ditampung oleh tim peneliti dan pengkajian gelar yang ada du tingkat daerah, baik di level Kabupaten / Kota hingga Provinsi.
“Ada tim peneliti dan tim pengkaji gelar di tingkat daerah, lalu kemudian naik ke tingkat provinsi dikaji lagi oleh tim peneliti dan pengkaji daerah yang isinya termasuk akademisi, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh budaya dan juga oleh Gubernur,” ujarnya.
Setelah rampung prosesnya di level daerah, maka berkasnya akan ditelaah lagi di level pemerintah pusat. Di sana kemudian Kementerian Sosial akan bersama dengan Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan akan melakukan sidang yang hasilnya akan disikapi oleh Presiden sebagai pucuk pimpinan negara dan pemerintahan.
Untuk proses seleksi penerima tanda kehormatan dan tanda jasa melalui gelar pahlawan nasional tahun 2025, Fadli menyebut seluruh usulan yang masuk ada 49 nama. Di antaranya 40 nama baru dan 9 nama lama yang diusulan kembali alias carry over.
“Dewan gelar tanda jasa tanda kehormatan yang telah menyidangkan ini totalnya ada 49 nama, 40 yang baru dan 9 nama adalah yang carry over,” terang Fadli.
Dari 49 yang masuk, Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sudah memilih 24 nama. Hasilnya pun diputuskan Presiden Prabowo Subianto sebanyak 10 nama saja yang ditetapkan bertepatan pada peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025.
“Dewan gelar sudah menyeleksi ada 24 yang prioritas, kemudian presiden telah memilih 10 nama pahlawan,” lanjutnya.
Penetapan 10 nama Pahlawan Nasional tersebut bersasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/2025 tentang Penganugerahan Pahlawan Nasional.
Mereka antara lain ; Soeharto, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Marsinah, Mochtar Kusumaatmadja, Rahmah El Yunusiyyah, Sultan Muhammad Salahuddin, Sarwo Edhie Wibowo, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Zainal Abidin Syah.



