HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah, Bangka Belitung, ditertibkan tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar. Sejumlah alat berat seperti excavator dan buldozer diamankan tim Satgas PKH.
Komandan Satgas (Dansatgas) Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menjelaskan dari aksi penertiban itu, ada ratusan hektar lahan yang melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal atau tanpa izin turut diamankan.
Dia menyebut total lahan yang diamankan dari dua sasaran tersebut seluas 315,48 hektar. Selain itu, ada 12 excavator, 2 buldozer, genset listrik hingga alat perlengkapan tambang lainnya yang turut disita Satgas PKH.
Mayjen Febrial pun mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari aparat kewilayahan, dalam membantu tim Satgas PHK melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di Bangka Tengah.

Menurut dia, dengan dukungan itu, penertiban tambang ilegal bisa berjalan lancar. Ia pun merasa bersyukur.
“Kami bersyukur aparat kewilayahan dalam hal ini TNI/Polri dan Dinas terkait jajaran pemerintah daerah ini betul-betul men-support, memberikan bantuan informasi, dukungan sehingga kegiatan penertiban bisa berjalan dengan aman, lancar tanpa ada kendala,” kata Mayjen Febrial dalam keterangan resmi dari Puspen TNI dikutip pada Minggu, (9/11/2025).
Lebih lanjut, dia mengungkap imbas aktivitas pertambangan illegal itu berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Kata dia, dari 315 hektar itu, potensi kerugian negara berasal dari aspek penambangan dan kerusakan lingkungan.
Dia menyebut perkiraan awal kerugian negara imbas praktik tambang ilegal itu mencapai lebih dari Rp12 triliun.
“Diperkirakan (kerugian) mencapai Rp12,9 triliun, ini akan dilakukan asessment lebih mendalam untuk mendapatkan angka kerugian secara pasti,” tutur Mayjen Febrial.


