Mau Bayar Pajak Kendaraan Cepat? Cek Lokasi Samsat Keliling Hari Jumat 7 November
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (7/11/2025).
Program ini memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, kepolisian merinci daftar lengkap lokasi Samsat Keliling beserta jam operasionalnya sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
- Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
- Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
2. Jakarta Utara
-
- Halaman parkir Samsat Jakarta Utara
- Parkir Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
3. Jakarta Barat
- Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
4. Jakarta Selatan
- Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB)
- Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (09.00–14.00 WIB)
5. Jakarta Timur
- Halaman parkir Samsat Jakarta Timur
- Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
6. Kota Tangerang
- Alun-Alun Cibodas
- Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
7. Serpong
- Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB)
- ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)
8. Ciledug
- Kantor Kecamatan Pinang
- Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)
9. Ciputat
- Halaman parkir Samsat Ciputat
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
10. Kelapa Dua
- Halaman Gtown House Square Gading (08.00–14.00 WIB)
11. Kota Bekasi
- Pizza Hut Kosmem Jatiasih (09.00–11.30 WIB)
12. Kabupaten Bekasi
- Kantor Pemda Kabupaten Bekasi (09.00–11.00 WIB)
13. Depok
- Halaman parkir Samsat Depok
- Kantor Kelurahan Tugu (09.00–11.00 WIB)
14. Cinere
- Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–11.30 WIB)
Sobat Holopis cukup membawa KTP asli, BPKB, dan STNK beserta fotokopi untuk melakukan pembayaran PKB tahunan. Sedangkan pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor hanya dapat dilakukan di kantor Samsat.
Sebagai alternatif, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran pajak kendaraan secara daring di 33 provinsi. Namun, layanan ini tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Dengan layanan ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah, cepat, dan disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.